Bolehkan Mengulang Mata Kuliah Bersamaan dengan Skripsi?
Last Updated : 24 January 2026 09:21
Jenjang Studi
Berlaku untuk jenjang studi berikut ini
- International Undergraduate
- Undergraduate
- Undergraduate (Bandung)
- Undergraduate (Malang)
- Undergraduate (Medan)
- Undergraduate (Semarang)
Artikel ini untuk & mahasiswa
Boleh, namun ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar pengambilan Skripsi dan mata kuliah ulang bisa dilakukan dalam semester yang sama.
Syarat Mengulang Mata Kuliah Bersamaan dengan Skripsi:
-
Total SKS Maksimal 24 SKS
Jumlah total mata kuliah yang diambil, termasuk Skripsi serta seluruh mata kuliah yang belum lulus, tidak boleh melebihi 24 SKS dalam satu semester. Namun, perlu diperhatikan bahwa beberapa jurusan memiliki kebijakan khusus terkait batas maksimal SKS yang dapat diambil, antara lain: SOCS maksimal 19 SKS, SOD maksimal 10 SKS, dan Arsitektur maksimal 14 SKS. -
Mata Kuliah yang Diulang Bukan Prasyarat Skripsi
Saudara/i tidak diperbolehkan mengulang mata kuliah yang menjadi prasyarat pengambilan Skripsi. Artinya, mata kuliah prasyarat harus sudah lulus sebelum mengambil Skripsi. - Matakuliah Gagal harus dibuka di Semester Berjalan bersama Skripsi.
Apabila mata kuliah yang belum lulus tidak ditawarkan pada semester yang sama dengan pelaksanaan Skripsi, maka mahasiswa tidak dapat mengambil Skripsi pada semester tersebut.