Panduan Pengajuan Surat Rekomendasi untuk Mahasiswa dan Alumni BINUS University
Last Updated : 14 August 2025 09:44- ASO School of Engineering
- International Undergraduate
- Master
- Online Collaboration S1
- Online Master
- Online Undergraduate
- Regular Collaboration S1
- Regular Profession
- Undergraduate
- Undergraduate (Bandung)
- Undergraduate (Malang)
- Undergraduate (Medan)
- Undergraduate (Semarang)
BINUS University memberikan fasilitas bagi mahasiswa aktif maupun alumni yang membutuhkan Surat Rekomendasi untuk berbagai keperluan, seperti melanjutkan studi atau pengajuan beasiswa. Berikut adalah ketentuan yang harus diperhatikan:
Jenis Surat Rekomendasi
-
Surat Rekomendasi Mahasiswa Aktif
Ditujukan untuk mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di BINUS University. -
Surat Rekomendasi Alumni
Ditujukan untuk alumni BINUS University yang membutuhkan rekomendasi, biasanya untuk keperluan studi lanjut atau beasiswa.
Persyaratan Umum
-
Pengajuan dilakukan melalui BINUS Support di kampus masing-masing atau melalui email halobinus@binus.edu.
-
Minimal IPK 2.75 untuk mahasiswa maupun alumni.
Persyaratan Surat Rekomendasi Mahasiswa Aktif
-
Scan Daftar Nilai Kumulatif (DNK).
-
Tuliskan keperluan pengajuan Surat Rekomendasi (contoh: beasiswa, magang, dll.).
-
Lampirkan dokumen pendukung, seperti tautan atau screenshot yang menunjukkan kebutuhan surat tersebut.
Persyaratan Surat Rekomendasi Alumni
Surat ini biasanya diperlukan untuk studi lanjut atau pengajuan beasiswa. Dokumen yang harus disiapkan:
-
Scan Ijazah dan Transkrip Nilai.
-
Nama Universitas tujuan.
-
Nama program atau jurusan yang akan dijalani.
-
Nama beasiswa (jika ada).
-
Dokumen pendukung berupa tautan universitas dan screenshot pendaftaran yang menunjukkan kebutuhan surat rekomendasi.
Penandatangan Surat
Surat Rekomendasi akan ditandatangani oleh:
-
Head of Department (HoD) atau
-
Head of Program (HoP).
Waktu Proses Surat
-
Surat Rekomendasi akan diproses dalam waktu 7 hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
-
Hari Minggu dan libur nasional tidak termasuk dalam waktu proses.