• BINUS @Greater Jakarta BINUS @Greater Jakarta
  • BINUS @Bekasi BINUS @Bekasi
  • BINUS @Bandung BINUS @Bandung
  • BINUS @Malang BINUS @Malang
  • BINUS @Semarang BINUS @Semarang
Academic Career
Applies to the following academic careers
  • Online Undergraduate
  • Undergraduate
  • Undergraduate (Bandung)
  • Undergraduate (Malang)
  • Undergraduate (Semarang)
This article is for parent & student

Siapakah yang bisa menjadi Pengurus Organisasi Kemahasiswaan (O.K) di BINUS University?

Pengurus O.K adalah anggota O.K yang telah mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan Calon Pengurus (LDKCP) dan calon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh O.K.

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi anggota untuk dapat terlibat dalam kepengurusan Organisasi Kemahasiswaan (O.K)?

Syarat untuk menjadi pengurus OK, antara lain:

  • Memenuhi Persyaratan LDK CP
  • Memenuhi persyaratan minimal IPK 2.75, SKS 15 per semester, lulus FYP atau 85 poin SAT
  • Tidak melanggar Peraturan Tata Tertib Kehidupan Kampus (PTTKK)
  • Pengurus tidak sedang mengikuti Enrichment Program ketika menjabat.

Struktur kepengurusan O.K di BINUS University

Struktur Kepengurusan Organisasi Kemahasiswaan (O.K) di Universitas Bina Nusantara terdiri dari:

  • Dewan Pengurus Inti (DPI)
    DPI adalah pengurus yang terdiri dari Ketua Umum, Ketua Area Kampus, Sekretaris, dan Bendahara. Fungsi DPI adalah sebagai berikut:

    • Ketua Umum: memiliki fungsi sebagai penentu strategis, mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan kepada organisasi dan Universitas Bina Nusantara
    • Sekretaris: memiliki fungsi secara administratif yang menunjang kegiatan organisasi seperti pengelolaan surat baik surat masuk maupun keluar, pengarsipan datum, mengatur agenda kegiatan, agenda rapat, mengusulkan/ merekomendasikan strategi keberlangsungan organisasi dalam aspek administratif dan hal-hal lain yang bersifat internal organisasi di seluruh regional, serta mempertanggungjawabkannya kepada Ketua Umum
    • Bendahara: memiliki fungsi membuat pembukuan, pendataan aset, mengatur keuangan, mengusulkan/merekomendasikan strategis keberlangsungan organisasi dalam aspek finansial di seluruh regional, serta mempertanggungjawabkannya kepada Ketua Umum
    • Ketua Area Kampus: memiliki fungsi sebagai penentu strategis, mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerja dalam area kampus.
  • Koordinator
    Koordinator adalah pengurus yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan koordinasi seluruh program kerja di divisinya dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua Umum/Ketua Regional.
  • Staff
    Staff adalah pengurus di divisi yang membantu koordinator dalam menjalankan program kerja divisinya.