• BINUS @Greater Jakarta BINUS @Greater Jakarta
  • BINUS @Bekasi BINUS @Bekasi
Academic Career
Applies to the following academic careers
  • Undergraduate
This article is for alumni & student

Jenis Dokumen yang Dapat Diproses untuk Legalisir:
1. Untuk alumni yang sudah diwisuda, antara lain:

  • Ijazah
  • Transkrip Nilai Akhir (TNA)
  • Dokumen Pendamping Ijazah (DPI)
  • Student Activity Transkrip (SAT)

2. Untuk mahasiswa yang masih aktif kuliah:

  • Daftar Nilai Kumulatif

Proses pengajuan legalisir Secara Onsite

1. Datang ke Ruang BINUS Support.
2. Serahkan fotokopi berkas yang akan dilegalisir, maksimal 5 rangkap untuk setiap dokumen.
3. Staf BINUS Support akan melakukan validasi dokumen yang diajukan untuk legalisir.
4. Proses legalisir akan memakan waktu 3 hari kerja dan tidak dikenakan biaya (gratis).
5. Setelah berkas legalisir selesai, pemberitahuan akan dikirimkan melalui email.
6. Pengambilan berkas legalisir dapat dilakukan di Ruang BINUS Support.

Berikut contoh hasil legalisir :