• BINUS @Greater Jakarta BINUS @Greater Jakarta
  • BINUS @Bandung BINUS @Bandung
  • BINUS @Malang BINUS @Malang
  • BINUS @Semarang BINUS @Semarang
  • BINUS @Medan
  • BINUS @Bekasi BINUS @Bekasi
Jenjang Studi
Berlaku untuk jenjang studi berikut ini
  • Undergraduate
  • Undergraduate (Bandung)
  • Undergraduate (Malang)
  • Undergraduate (Medan)
  • Undergraduate (Semarang)
Artikel ini untuk dosen, orang tua & mahasiswa
Artikel ini menjelaskan kebijakan downgrade akademik di BINUS University sebagai bentuk pendampingan akademik, termasuk proses evaluasi, pilihan yang tersedia bagi mahasiswa, serta peran konselor dan unit layanan terkait.

Apa itu Downgrade Akademik?

Downgrade merupakan kebijakan akademik di BINUS University yang diberikan kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam studi.
Kebijakan ini umumnya diterapkan apabila:
  • Dalam 2 semester berturut-turut, mahasiswa mengalami ≥ 80% nilai mata kuliah gagal
Tujuan utama downgrade adalah membantu mahasiswa agar tetap dapat melanjutkan studi melalui penyesuaian beban akademik yang lebih optimal, bukan sebagai bentuk hukuman.

Proses Evaluasi Akademik

Setiap semester, Konselor dari Student Advisory & Support Center (SASC) melakukan evaluasi terhadap performa akademik mahasiswa.
Apabila mahasiswa memenuhi kriteria downgrade:
  • Mahasiswa dan orang tua akan diundang untuk sesi konsultasi akademik
  • Undangan disampaikan melalui email dan/atau WhatsApp
Sesi ini bertujuan untuk:
  • Menjelaskan kondisi akademik mahasiswa
  • Membahas pilihan akademik yang tersedia
  • Membantu mahasiswa mengambil keputusan yang paling sesuai

Hasil Konsultasi Akademik

Berdasarkan hasil konsultasi dengan konselor, terdapat dua kemungkinan keputusan akademik berikut:

A. Mahasiswa Tidak Mengambil Downgrade

Apabila mahasiswa merasa masih mampu melanjutkan studi tanpa downgrade, maka:
  • Mahasiswa tetap melanjutkan perkuliahan
  • Masa studi dapat berjalan hingga semester 10

Ketentuan Lanjutan

Jika mahasiswa melewati semester 10, maka mahasiswa wajib:
  • Melakukan konsultasi ulang dengan konselor
  • Mengajukan Penambahan Masa Studi (PMS)
Ketentuan PMS:
  • PMS dapat diberikan hingga maksimal semester 14
  • Apabila mahasiswa melewati semester 14:
    • Tidak terdapat kebijakan tambahan
    • Mahasiswa akan dinyatakan Drop Out (DO)

B. Mahasiswa Mengambil Downgrade

Apabila hasil konsultasi menyatakan mahasiswa perlu mengikuti downgrade, maka proses yang dilakukan adalah:
  1. Konselor mengajukan permohonan downgrade ke pihak jurusan
  2. Pengajuan disertai dengan:
    • Hasil konsultasi akademik
    • Alasan akademik yang mendukung
  3. Dalam kondisi tertentu:
    • Orang tua dapat diundang untuk pertemuan lanjutan dengan pihak jurusan

Keputusan dari Jurusan

  • Jika disetujui (approve):
    • Study plan downgrade akan diproses oleh Student Registration & Service Center (SRSC)
  • Jika tidak disetujui:
    • Mahasiswa akan diarahkan untuk:
      • Pindah jurusan, atau
      • Mengundurkan diri dari BINUS University

Informasi Lanjutan bagi Mahasiswa

Setelah keputusan downgrade ditetapkan:
  • Hasil keputusan disampaikan oleh konselor SASC kepada mahasiswa
  • Informasi terkait:
    • Study plan
    • Jadwal perkuliahan
akan diinformasikan lebih lanjut oleh SRSC

Tujuan Kebijakan Downgrade

Kebijakan downgrade bertujuan untuk:
  • Membantu mahasiswa memperbaiki performa akademik
  • Memberikan kesempatan belajar dengan beban yang lebih sesuai
  • Mencegah risiko kegagalan studi yang berkelanjutan

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Downgrade bukan hukuman, melainkan bagian dari pendampingan akademik
  • Keputusan diambil melalui proses konsultasi, bukan sepihak
  • Konselor SASC adalah pintu utama untuk diskusi dan arahan akademik
  • Orang tua dapat dilibatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan akademik