Bagaimana Jika Kartu Visitor Hilang saat Melakukan Kunjungan ke BINUS Square?
Last Updated : 28 January 2026 13:01- ASO School of Engineering
- Binus Business School
- Doctor
- International Undergraduate
- Master
- Online Collaboration S1
- Online Master
- Online Undergraduate
- Regular Collaboration S1
- Regular Profession
- Undergraduate
- Undergraduate (Bandung)
- Undergraduate (Malang)
- Undergraduate (Medan)
- Undergraduate (Semarang)
Kartu Visitor BINUS Square merupakan kartu identitas sementara yang digunakan oleh pengunjung yang ingin melakukan kunjungan ke kamar Boarder di lingkungan BINUS Square. Kartu ini memiliki ketentuan penggunaan yang telah ditetapkan oleh manajemen BINUS Square dan wajib dijaga selama masa kunjungan.
Apabila Kartu Visitor hilang, terdapat beberapa ketentuan dan prosedur yang perlu diperhatikan oleh Pengunjung/Visitor sebagai bentuk tanggung jawab selama berada di area BINUS Square.
Ketentuan Kehilangan Kartu Visitor
Pengunjung/Visitor yang kehilangan Kartu Visitor wajib dikenakan denda kehilangan sebesar Rp150.000,- sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BINUS Square.
Cara Melakukan Pembayaran Kehilangan Kartu Visitor
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila Kartu Visitor BINUS Square hilang:
-
Melaporkan Kehilangan
Pengunjung/Visitor datang langsung ke Front Office BINUS Square untuk melaporkan kehilangan Kartu Visitor. -
Melakukan Pembayaran Denda
Pengunjung menyiapkan pembayaran sebesar Rp150.000,-. Pembayaran dapat dilakukan melalui:-
QRIS
-
Kartu Debit
-
Tunai (Cash)
-
-
Pengambilan ID Card
Setelah pembayaran selesai, petugas Front Office akan memberikan bukti pembayaran, dan ID Card yang sebelumnya dititipkan di Front Office dapat diambil kembali oleh Pengunjung/Visitor.