Be The Voice of The Voiceless: Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT)
Last Updated : 04 August 2025 11:54Apa itu Satgas PPKPT?
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi atau biasa dikenal dengan istilah Satgas PPKPT merupakan bagian khusus di perguruan tinggi yang bertugas memastikan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Satgas ini pada awalnya dibentuk untuk melakukan penanganan dan pencegahan terkait kekerasan seksual saja berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Namun, pada tahun 2024, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, cakupan penanganan dibuat menjadi lebih luas sehingga tidak hanya menangani kasus kekerasan seksual saja, namun segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Apa fungsi dari Satgas PPKPT?
Fungsi utama dari Satgas PPKPT ini adalah menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh civitas akademika agar dapat belajar dan bekerja dengan baik.
Secara lebih rinci, fungsi dari Satgas PPKPT di BINUS University adalah:
-
Menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masuk
-
Melakukan edukasi kepada seluruh civitas akademik di lingkungan BINUS University
-
Memberikan pendampingan kepada korban, saksi, dan terlapor
-
Memantau pelaksanaan kebijakan anti kekerasan di kampus
Siapa saja anggota Satgas PPKPT?
Satgas PPKPT terdiri dari perwakilan dosen, tenaga pendidik, dan mahasiswa yang sudah mengikuti serangkaian proses seleksi dengan masa tugas 2 tahun dan bisa terpilih kembali. Satgas PPKPT BINUS University terbentuk pertama kali pada tahun 2023 dan saat ini terdiri dari 24 orang yang mewakili semua unsur, yaitu: dosen, tenaga pendidik, dan juga mahasiswa.
Anggota Satgas PPKPT BINUS University juga tersebar di seluruh area kampus, mulai dari Greater Jakarta, Bandung, Malang, Semarang, dan Medan. Satgas PPKPT BINUS University periode 2025–2027 ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan juga Sekretaris. Selain itu, struktur Satgas PPKPT BINUS University periode ini juga memiliki 3 bidang yang membantu pelaksanaan program pencegahan dan pendampingan, yaitu:
• Bidang Edukasi dan Media Sosial
• Bidang Pelaporan
• Bidang Pendampingan
Masing-masing bidang memiliki 1 koordinator dengan sejumlah anggota sesuai expertise masing-masing.
Apa saja yang termasuk dalam tindak kekerasan?
Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. (https://lldikti3.kemdikbud.go.id/adia-kekerasan)
Bentuk–bentuk kekerasan yang dimaksud adalah:
-
Kekerasan Fisik
Definisi dari kekerasan fisik adalah semua perbuatan dengan kontak fisik yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Contoh dari bentuk kekerasan fisik adalah perkelahian, tawuran, penganiayaan, eksploitasi melalui kerja paksa dengan keuntungan ekonomi bagi pelaku. -
Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis merujuk pada setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, dan/atau membuat perasaan tidak nyaman. Yang termasuk dalam contoh tindakan kekerasan psikis antara lain: pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, mempermalukan seseorang di depan umum, pemerasan baik di ruang publik maupun di ruang digital seperti di media sosial atau grup chat. -
Perundungan (bullying)
Perundungan atau bullying adalah pola perilaku berupa kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang dan dilakukan karena adanya ketimpangan relasi kuasa. Misalnya: memukul, menendang, atau mendorong seseorang, merusak barang milik orang lain dengan sengaja, menghina atau memanggil seseorang dengan julukan yang merendahkan, menyebarkan rumor atau gosip yang tidak benar tentang seseorang, mengintimidasi atau menakut-nakuti seseorang dengan ancaman fisik atau verbal, mengucilkan seseorang dari kelompok atau kegiatan. Perundungan ini bisa terjadi secara langsung maupun di ruang digital (cyberbullying). -
Kekerasan Seksual
Yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik. Di dalamnya termasuk menghilangkan kesempatan melaksanakan pendidikan dan pekerjaan dengan aman dan optimal.Contoh tindakan kekerasan seksual antara lain: melakukan diskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender seseorang secara verbal; memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban; menyampaikan sesuatu yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual; mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang; mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi; membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui; perbuatan memegang, menyentuh, memeluk, mengusap, mencium, meraba, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.
Ketimpangan kuasa ini bisa terjadi antara sesama mahasiswa, mahasiswa dengan dosen, mahasiswa dengan staf di lingkungan perguruan tinggi, atau mahasiswa dengan mitra perguruan tinggi sebagai bagian dari proses penyelesaian studi seperti saat magang/internship, study abroad, research.
-
Diskriminasi & Intoleransi
Setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik masuk ke dalam kategori diskriminasi dan intoleransi.
Misal: larangan atau pemaksaan, pemilihan anggota atau pengurus organisasi dari etnis/suku tertentu, tidak mau berkelompok dengan golongan tertentu. -
Kebijakan yang Mengandung Kekerasan
Kebijakan yang berpotensi menyebabkan kekerasan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Misal: kebijakan tertulis dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, himbauan, instruksi yang berpotensi pada munculnya kekerasan seperti himbauan untuk meminta seluruh calon anggota organisasi agar push-up 100x dalam latihan kepemimpinan.
Apa langkah-langkah yang dapat kita lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan BINUS University?
See and Understand (Kenali dan pahami)
• Pelajari apa saja yang termasuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, bullying, diskriminasi & intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan).
• Ketahui hak-hakmu sebagai mahasiswa dan jalur pengaduan di kampus.
Act with Empathy (Tunjukkan empati)
• Jangan abaikan! Jadilah teman yang peduli. Jika ada yang curhat tentang kekerasan, dengarkan tanpa menghakimi dan pastikan korban aman dahulu.
• Dukung teman yang menjadi korban untuk melaporkan.
Face with Courage (Bertindak berani)
• Jangan takut melapor! Kekerasan harus dihentikan, bukan disembunyikan. Catat detail kejadian.
• Laporkan kepada Satgas PPKPT BINUS University.
Establish Safe Space (Ciptakan zona aman)
• Ikut mengkampanyekan anti kekerasan di lingkungan pertemananmu.
• Ajukan ide-ide positif ke pihak kampus untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bersama.
Bagaimana cara penanganan kasus tindak kekerasan di BINUS University?
Apabila terjadi kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, khususnya di BINUS University, seseorang bisa melapor melalui BINUS Listen melalui link: https://bit.ly/binuslisten.
Kekerasan bisa terjadi pada siapa saja, pelakunya pun bisa siapa saja. Penting untuk kita mengetahui bentuk dan contoh tindakan yang termasuk dalam kekerasan sehingga seluruh civitas akademika memiliki persepsi yang sama terkait kekerasan dan dapat saling menjaga untuk tidak melakukan hal tersebut kepada orang lain.
#RespectYourselfRespectOthers
#BeTheVoiceofTheVoiceless
#KampusAmanBinusianNyaman