• BINUS @Greater Jakarta BINUS @Greater Jakarta
  • BINUS @Bekasi BINUS @Bekasi
  • BINUS @Bandung BINUS @Bandung
  • BINUS @Malang BINUS @Malang
  • BINUS @Semarang BINUS @Semarang
Jenjang Studi
Berlaku untuk jenjang studi berikut ini
  • International Undergraduate
  • Undergraduate
  • Undergraduate (Bandung)
  • Undergraduate (Malang)
  • Undergraduate (Semarang)
Artikel ini untuk orang tua & mahasiswa

Apa sih Masa Studi itu?

Masa Studi adalah kurun waktu yang ditetapkan bagi seorang mahasiswa untuk menyelesaikan sejumlah beban studi tertentu pada suatu program studi. Setiap mahasiswa di setiap jenjang memiliki batas kurun waktu masa studi maksimal yang diterapkan untuk menyelesaikan sejumlah beban studi tertentu pada suatu program studi.

Berapa Batas Waktu Masa Studi di Binus University?

Batas masa studi mahasiswa yang ditetapkan oleh lembaga adalah:  

  • 5 tahun untuk jenjang pendidikan  Diploma Empat dan Sarjana program Reguler maupun program Internasional
  • 6 tahun untuk jenjang pendidikan Sarjana Program Ganda
  • 5 tahun untuk jenjang pendidikan ekstensi Diploma ke Sarjana bagi program reguler online dan pendidikan jarak jauh
  • 7 tahun untuk jenjang pendidikan sarjana program reguler online dan pendidikan jarak jauh
  • 1,5 tahun untuk jenjang pendidikan program profesi
  • 3 tahun untuk jenjang pendidikan magister program reguler dan program reguler online
  • 6 tahun untuk jenjang pendidikan magister program master track dan fast track
  • 5 tahun untuk jenjang pendidikan doktoral

Apabila seorang mahasiswa belum menyelesaikan studinya sampai dengan batas masa studi maksimalnya, maka mahasiswa akan masuk dalam evaluasi studi yang akan berdampak pada perubahan status mahasiswa menjadi ‘diberhentikan’.

Apakah Indikator Keberhasilan Studi Mahasiswa?

Syarat minimum untuk evaluasi keberhasilan studi mahasiswa setiap semesternya meliputi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.00 dan SKS (Sistem Kredit Semester) kumulatif minimal 15 sks dan kelipatannya.

Simulasi dari standar minimal ini dapat dilihat pada Tabel berikut ini:

Tabel Simulasi Evaluasi Keberhasilan Studi 

Syarat minimum IPK dan SKS Kumulatif Tindak lanjut jika tidak dapat memenuhi syarat minimum
Akhir Semester IPK SKS dengan grade A/A-/B+/B-/B/C/D
1 >= 2,00 >= 15 Mendapatkan surat peringatan
2 >= 2,00 >= 30 Mendapatkan surat peringatan
3 >= 2,00 >= 45 Mendapatkan surat peringatan
4 >= 2,00 >= 60 Mendapatkan surat peringatan
5 >= 2,00 >= 75 Mendapatkan surat peringatan
6 >= 2,00 >= 90 Mendapatkan surat peringatan
7 >= 2,00 >= 115 Mendapatkan surat peringatan
8 >= 2,00 >= 130 Mendapatkan surat peringatan
>8 >= 2,00 Belum mencapai 146 sks Mendapatkan surat peringatan

Adakah Pemantauan yang Dilakukan Agar Mahasiswa Lulus Tepat Waktu?

Melalui sub unit konseling- dari bagian student advisory, proses belajar mahasiswa setiap semesternya di pantau dan dievaluasi. Hasil evaluasi terhadap capaian prestasi akademis mahasiswa untuk diinformasikan kepada Program atau Program Studi, orangtua, dan mahasiswa itu sendiri.

Mahasiswa yang tidak sesuai dengan standar hasil belajar yang ditetapkan akan mendapatkan surat peringatan yang dapat diunduh pada menu Message di BINUSMAYA Academic Services (https://binusmaya.binus.ac.id). Orangtua juga akan menerima informasi mengenai surat peringatan ini melalui SMS yang dikirimkan ke nomor orang tua yang didaftarkan saat melakukan pendaftaran ulang .

Selanjutnya mahasiswa dan orangtua diundang konsultasi untuk mengidentifikasi kesulitan yang dialami mahasiswa tersebut sehingga bisa menemukan alternatif solusi terbaik agar dapat menyelesaikan studinya di BINUS University sesuai dengan masa studinya.

Bagaimana Bila Mahasiswa Melewati Batas Masa Studi?

Seorang mahasiswa dapat diubah statusnya menjadi Diberhentikan atau Drop Out apabila masa studinya sudah mencapai batas studi maksimal yang ditetapkan, selain itu apabila capaian akademis yang sudah diperoleh tidak dapat diselesaikan dalam sisa masa studinya. Batas masa studi ini juga tetap memperhitungkan cuti akademik yang diambil oleh seorang mahasiswa.