Mendirikan Organisasi Kemahasiswaan (O.K.)
Last Updated : 16 December 2025 14:50- ASO School of Engineering
- International Undergraduate
- Online Undergraduate
- Undergraduate
- Undergraduate (Bandung)
- Undergraduate (Malang)
- Undergraduate (Medan)
- Undergraduate (Semarang)
Mendirikan Organisasi Kemahasiswaan (O.K.) merupakan langkah yang membutuhkan komitmen serta persiapan yang matang. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa di BINUS University:
1. Memiliki Anggota Awal Sekurang-kurangnya 20 Orang, dengan Syarat:
-
Mahasiswa aktif.
-
Memiliki IPK ≥ 2,75.
-
Lulus rata-rata minimal 15 SKS per semester.
-
Berasal dari kampus yang sama.
-
Tidak pernah dikenakan sanksi pelanggaran.
-
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
-
Terdiri dari 10 mahasiswa tahun pertama dan 10 mahasiswa tahun kedua.
2. Organisasi Kemahasiswaan (O.K.) Memiliki Core yang Berbeda
O.K. yang akan dibentuk harus memiliki core yang berbeda dengan Organisasi Kemahasiswaan yang telah ada sebelumnya di BINUS University.
3. Mendapatkan Dukungan dari 100 Mahasiswa Khusus untuk O.K.
Dukungan pembentukan O.K. dari mahasiswa dapat diperoleh dalam berbagai bentuk, antara lain:
-
Daftar tanda tangan.
-
Dukungan melalui media sosial.
-
Dukungan melalui Google Form.
-
Surat pernyataan kolektif.
-
Bentuk dukungan lainnya.
4. Mendapatkan Rekomendasi dari Perwakilan Jurusan Khusus untuk O.K.–HMJ
Untuk membentuk Organisasi Kemahasiswaan jenis Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), wajib mendapatkan dukungan atau surat rekomendasi resmi dari pihak jurusan atau program studi yang bersangkutan.
5. Melakukan Presentasi
Pengusul O.K. wajib melakukan presentasi untuk menjelaskan rencana pendirian organisasi kepada Student Involvement Center (SIC) dan area kampus asal inisiator.
6. Proposal Pengajuan
Proposal pembentukan O.K. diajukan kepada Student Involvement Center (SIC) atau unit yang bertanggung jawab dalam pembinaan Organisasi Kemahasiswaan. Proposal tersebut harus mencakup:
-
Latar belakang pendirian.
-
Tujuan pendirian.
-
Visi dan misi organisasi.
-
Rencana kerja selama 1 tahun.
-
Logo organisasi beserta maknanya.
-
Struktur organisasi.
-
Rencana keuangan organisasi.
-
Ditandatangani minimal oleh 2 (dua) pengusul.
7. Menjalani dan Dinyatakan Lulus Masa Pra-O.K.
Organisasi yang baru disetujui akan menjalani masa pra-UKM selama maksimal 1 tahun. Masa ini digunakan sebagai uji coba untuk mengukur:
-
Kesiapan operasional.
-
Konsistensi kegiatan.
-
Minat partisipasi anggota baru.
8. Evaluasi dan Pengesahan
Setelah masa pra-UKM selesai, Student Involvement Center (SIC) akan melakukan evaluasi kinerja organisasi. Apabila hasil evaluasi dinyatakan memuaskan dan memenuhi kriteria, organisasi tersebut akan disahkan menjadi UKM resmi di BINUS University.