Larangan Melakukan Tindak Kekerasan Seksual
Larangan Melakukan Kecurangan Ujian
Bahaya Fraud dalam Mengelola Organisasi Kemahasiswaan
Perjanjian sebagai Dasar Pelaksanaan Kerja Sama Organisasi Kemahasiswaan
Larangan Tindak Penyalahgunaan Narkoba
Larangan Melakukan Tindak Kekerasan di Lingkungan Kampus
Larangan Melakukan Pemalsuan Dokumen dan/atau Tanda Tangan
Fraud dalam Organisasi Kemahasiswaan
Tertib dalam Menyampaikan Pendapat di Lingkungan Kampus BINUS