• BINUS @Greater Jakarta BINUS @Greater Jakarta
  • BINUS @Bandung BINUS @Bandung
  • BINUS @Malang BINUS @Malang
  • BINUS @Semarang BINUS @Semarang
  • BINUS @Medan
  • BINUS @Bekasi BINUS @Bekasi
  • BINUS @Senayan BINUS @Senayan
Jenjang Studi
Berlaku untuk jenjang studi berikut ini
  • ASO School of Engineering
  • International Undergraduate
  • Online Undergraduate
  • Undergraduate
  • Undergraduate (Bandung)
  • Undergraduate (Malang)
  • Undergraduate (Medan)
  • Undergraduate (Semarang)
Artikel ini untuk , dosen & mahasiswa

Dalam proses penyusunan skripsi/thesis, mahasiswa diwajibkan melengkapi berbagai persyaratan administrasi sebelum mengikuti sidang, salah satunya adalah surat keterangan penelitian. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa mahasiswa telah melaksanakan proses penelitian sesuai dengan metode yang digunakan.

Pada praktiknya, mahasiswa sering mengalami kebingungan dalam menentukan jenis surat yang harus digunakan, yaitu Surat Survei atau Surat Non-Survei. Oleh karena itu, artikel ini disusun untuk memberikan panduan yang jelas agar mahasiswa dapat memahami perbedaan kedua jenis surat tersebut dan memilih surat yang sesuai dengan kondisi penelitiannya.


Gambaran Umum Surat Keterangan Penelitian

Surat keterangan penelitian merupakan dokumen pendukung yang menjadi bagian dari persyaratan sidang skripsi/thesis. Berdasarkan metode penelitian dan sumber data yang digunakan, surat keterangan penelitian dibedakan menjadi dua jenis:

  • Surat Survei

  • Surat Non-Survei

Kedua surat ini memiliki fungsi administratif yang sama, namun digunakan dalam kondisi penelitian yang berbeda.


Surat Survei

Surat Survei merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi tempat penelitian dilakukan. Surat ini menyatakan bahwa mahasiswa telah selesai melaksanakan survei atau penelitian di instansi tersebut.

Ketentuan Surat Survei:

  • Menggunakan kop surat resmi perusahaan atau instansi.

  • Dilengkapi dengan tanda tangan pejabat berwenang dan cap/stempel resmi.

  • Diterbitkan oleh perusahaan atau instansi tempat penelitian dilakukan.

Surat Survei umumnya digunakan apabila penelitian memerlukan izin resmi dari perusahaan atau instansi sebagai lokasi penelitian.


Surat Non-Survei

Surat Non-Survei merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak Jurusan sebagai bukti bahwa mahasiswa telah melakukan penelitian tanpa melibatkan surat keterangan dari perusahaan atau instansi tertentu.

Surat Non-Survei dapat digunakan dalam kondisi berikut:

  • Penelitian tidak dilakukan di perusahaan atau instansi tertentu.

  • Penelitian menggunakan data sekunder, seperti data yang bersumber dari Bursa Efek Indonesia (BEI), laporan publik, jurnal ilmiah, atau database resmi lainnya.

  • Metode penelitian dilakukan melalui wawancara atau penyebaran kuesioner kepada responden secara mandiri, tanpa memerlukan izin resmi dari suatu instansi.

  • Penelitian dilakukan di perusahaan atau instansi, namun pihak perusahaan tidak mengizinkan pencantuman nama perusahaan dalam skripsi/thesis.


Ketentuan Penggunaan Masing-Masing Surat

  • Surat Survei digunakan apabila penelitian secara resmi melibatkan perusahaan atau instansi tertentu sebagai objek penelitian.

  • Surat Non-Survei digunakan apabila penelitian bersifat mandiri, menggunakan data sekunder, atau terdapat pembatasan dari pihak perusahaan terkait pencantuman identitas.

Pemilihan jenis surat harus disesuaikan dengan metode penelitian dan sumber data yang digunakan oleh mahasiswa.


Dokumen Pendukung

Dalam kondisi tertentu, mahasiswa perlu melampirkan dokumen pendukung, antara lain:

  • Surat keberatan pencantuman nama perusahaan (PT) dari pihak perusahaan, apabila penelitian dilakukan di perusahaan namun nama perusahaan tidak diperbolehkan dicantumkan.

  • Dokumen pendukung lain sesuai dengan ketentuan Jurusan.

Surat keberatan tersebut digunakan sebagai dasar bagi Jurusan untuk menerbitkan Surat Non-Survei.


Contoh Kasus Penggunaan

  • Mahasiswa melakukan penelitian menggunakan data laporan keuangan perusahaan yang diambil dari BEI → menggunakan Surat Non-Survei.

  • Mahasiswa menyebarkan kuesioner kepada responden umum tanpa izin instansi → menggunakan Surat Non-Survei.

  • Mahasiswa melakukan penelitian langsung di perusahaan dengan izin resmi → menggunakan Surat Survei.

  • Mahasiswa meneliti di perusahaan, namun perusahaan tidak mengizinkan pencantuman nama → menggunakan Surat Non-Survei dengan surat keberatan dari perusahaan.


Mahasiswa diharapkan memastikan jenis surat keterangan penelitian yang digunakan telah sesuai dengan metode penelitian dan ketentuan Jurusan masing-masing.

Untuk menghindari kendala dalam proses sidang skripsi/thesis, mahasiswa dianjurkan untuk:

  • Mengonfirmasi kebutuhan surat sejak awal penyusunan penelitian.

  • Melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan.

  • Berkonsultasi dengan Jurusan atau BINUS Support apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.