• BINUS @Greater Jakarta BINUS @Greater Jakarta
  • BINUS @Bandung BINUS @Bandung
  • BINUS @Malang BINUS @Malang
  • BINUS @Semarang BINUS @Semarang
  • BINUS @Medan
  • BINUS @Bekasi BINUS @Bekasi
This article is for alumni only

Surat Keterangan Orang Yang Sama diperlukan untuk mengatasi perbedaan data identitas pada dokumen resmi mahasiswa. Hal ini dapat terjadi akibat adanya penambahan nama keluarga/marga, perbedaan penulisan nama, tempat lahir, tanggal lahir, atau data lainnya pada KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Ijazah, maupun dokumen identitas lainnya. Artikel ini bertujuan memberikan informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan surat tersebut agar proses verifikasi berlangsung lancar.

1. Data yang Harus Dilengkapi

Saudara/i sebagai alumni perlu menyiapkan data berikut saat mengajukan Surat Keterangan Orang Yang Sama:

  • Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
  • Nama lengkap
  • Jurusan
  • Data yang berbeda pada dokumen (seperti Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir)
  • Data pada KTP
  • Data pada Kartu Keluarga (KK)
  • Data pada Akta Kelahiran
  • Data pada Ijazah
  • Data pada Paspor (jika ada)
  • Penjelasan keperluan surat

Pastikan seluruh informasi diisi dengan jelas dan lengkap.

2. Dokumen yang Wajib Disertakan

Sebagai bahan verifikasi, Saudara/i harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai Akhir
  • Bukti pendukung perubahan nama dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berupa catatan pinggir Akta Kelahiran atau Surat Keputusan Pengadilan (jika terdapat perbedaan penulisan data pada Akta Kelahiran, KK, dan KTP)

3. Prosedur Pengajuan Surat

Saudara/i dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Orang Yang Sama melalui email dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jelaskan maksud dan tujuan permintaan surat secara ringkas dan jelas.
  • Sertakan seluruh data yang diperlukan seperti tercantum pada bagian data yang harus dilengkapi.
  • Gunakan subjek email: “Permintaan Surat Keterangan Orang Yang Sama”.
  • Kirim email ke alamat: halobinus@binus.edu

4. Waktu Pemrosesan

Surat akan diproses dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah seluruh data dan dokumen dinyatakan lengkap oleh pihak terkait.

5. Penerimaan Surat

Informasi mengenai penyelesaian surat akan dikirimkan ke alamat email Saudara/i. Oleh karena itu, pastikan alamat email yang digunakan aktif dan rutin dicek agar tidak terlewatkan pemberitahuannya.