• BINUS @Greater Jakarta BINUS @Greater Jakarta
  • BINUS @Bandung BINUS @Bandung
  • BINUS @Malang BINUS @Malang
  • BINUS @Semarang BINUS @Semarang
  • BINUS @Medan
  • BINUS @Bekasi BINUS @Bekasi
Academic Career
Applies to the following academic careers
  • Undergraduate
  • Undergraduate (Bandung)
  • Undergraduate (Malang)
  • Undergraduate (Medan)
  • Undergraduate (Semarang)
This article is for lecturer, parent & student

Downgrade merupakan kebijakan akademik di BINUS University yang diberikan kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam studi, khususnya apabila dalam 2 semester berturut-turut terdapat 80% nilai mata kuliah gagal.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu mahasiswa agar dapat melanjutkan studi dengan penyesuaian beban akademik yang lebih optimal.


Proses Evaluasi Akademik

Setiap semester, Konselor dari Student Advisory & Support Center (SASC) akan melakukan evaluasi terhadap performa akademik mahasiswa.

Apabila memenuhi kriteria downgrade, maka:

  • Mahasiswa dan orang tua akan diundang untuk sesi konsultasi
  • Undangan disampaikan melalui email dan/atau WhatsApp

Hasil Konsultasi Akademik

Berdasarkan hasil konsultasi, terdapat dua kemungkinan keputusan:

A. Mahasiswa Tidak Mengambil Downgrade

Apabila mahasiswa merasa masih mampu melanjutkan studi tanpa downgrade, maka:

  • Mahasiswa tetap melanjutkan perkuliahan
  • Masa studi dapat diperpanjang hingga semester 10

Ketentuan Lanjutan:

  • Jika melewati semester 10, mahasiswa wajib:
    • Melakukan konsultasi kembali dengan konselor
    • Mengajukan Penambahan Masa Studi (PMS)
  • PMS dapat diberikan hingga maksimal semester 14
  • Apabila melebihi semester 14:
    • Tidak ada kebijakan tambahan
    • Mahasiswa dinyatakan Drop Out (DO)

B. Mahasiswa Mengambil Downgrade

Apabila hasil konsultasi menyatakan mahasiswa perlu downgrade, maka proses yang dilakukan adalah:

  1. Konselor mengajukan permohonan downgrade ke pihak jurusan
  2. Pengajuan disertai:
    • Hasil konsultasi
    • Alasan akademik yang mendukung
  3. Dalam kondisi tertentu:
    • Orang tua dapat dipanggil untuk pertemuan dengan jurusan
  4. Keputusan jurusan:
    • Jika disetujui (approve):
      • Study plan downgrade akan diproses oleh Student Registration & Service Center (SRSC)
    • Jika tidak disetujui:
      • Mahasiswa diarahkan untuk:
        • Pindah jurusan, atau
        • Mengundurkan diri

Informasi Lanjutan

  • Hasil keputusan downgrade akan disampaikan oleh konselor (SASC) kepada mahasiswa
  • Informasi terkait:

    • Study plan
    • Jadwal perkuliahan

    akan diinformasikan oleh SRSC


Tujuan Kebijakan Downgrade

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Membantu mahasiswa memperbaiki performa akademik
  • Memberikan kesempatan belajar dengan beban yang lebih sesuai
  • Mencegah risiko kegagalan studi berkelanjutan