• BINUS @Greater Jakarta BINUS @Greater Jakarta
  • BINUS @Bandung BINUS @Bandung
  • BINUS @Malang BINUS @Malang
  • BINUS @Semarang BINUS @Semarang
  • BINUS @Medan
  • BINUS @Bekasi BINUS @Bekasi
  • BINUS @Senayan BINUS @Senayan
Jenjang Studi
Berlaku untuk jenjang studi berikut ini
  • ASO School of Engineering
  • Doctor
  • International Undergraduate
  • Master
  • Online Collaboration S1
  • Online Undergraduate
  • Regular Collaboration S1
  • Regular Profession
  • Undergraduate
  • Undergraduate (Bandung)
  • Undergraduate (Malang)
  • Undergraduate (Semarang)
Artikel ini untuk alumni & mahasiswa

Proses legalisir dokumen kelulusan adalah layanan yang disediakan oleh BINUS Support untuk alumni yang membutuhkan dokumen resmi sebagai kelengkapan administrasi. Berikut informasi lengkap mengenai dokumen yang dapat dilegalisir dan tata cara pengajuannya.

Jenis Dokumen yang Dapat Dilegalisir

Bagi alumni yang sudah diwisuda, dokumen kelulusan berikut dapat diproses legalisir:

  • Ijazah
  • Transkrip Nilai Akhir (TNA)
  • Dokumen Pendamping Ijazah (DPI)

Langkah-Langkah Pengajuan Legalisir

Berikut adalah tata cara pengajuan legalisir dokumen di BINUS University:

  1. Kirimkan Berkas:
    • Kirim softcopy dokumen kelulusan melalui email ke halobinus@binus.edu, atau
    • Datang langsung ke Ruang BINUS Support dengan membawa:
      • Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (maksimal 5 rangkap per dokumen).
      • Dokumen kelulusan asli.
  2. Validasi Dokumen:
    • Staf BINUS Support akan memvalidasi dokumen yang diajukan.
  3. Proses Legalisir:
    • Waktu pemrosesan legalisir membutuhkan waktu 3 hari kerja, khusus mahasiswa BINUS online membutuhkan waktu 7 hari kerja.
    • Layanan ini tidak dikenakan biaya (gratis).
  4. Pengambilan Dokumen:
    • Setelah proses selesai, informasi pengambilan dokumen akan dikirimkan melalui email.
    • Dokumen legalisir yang sudah selesai dapat diambil di Ruang BINUS Support.

Ketentuan Dokumen Legalisir

Pastikan dokumen memenuhi syarat berikut sebelum diajukan:

  • Transkrip Nilai Akhir (TNA): Fotokopi harus mencakup halaman depan dan belakang.
  • Format Fotokopi: Hitam putih.
  • Kualitas Fotokopi: Jelas terbaca dan tidak terpotong.

Dengan layanan ini, alumni BINUS University dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan administrasi resmi. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi BINUS Support melalui email di halobinus@binus.edu atau kunjungi https://support.binus.ac.id/id/get-support/.

Berikut contoh hasil legalisir :