Pencetakan Dokumen Kelulusan Hilang/Rusak
Last Updated : 28 June 2022 18:56
Artikel ini hanya untuk alumni
Bagaimana jika dokumen kelulusan hilang/rusak, apakah bisa mengajukan pencetakan kembali?
Dilakukan pencetakan dengan Surat Keterangan Pengganti Dokumen.
Untuk pengajuan dokumen kelulusan (Ijazah / Transkrip Nilai / Dokumen Pendapamping Ijazah) yang hilang/rusak.
- Dibutuhkan surat :
a. Jika Hilang, melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian yang menyertakan informasi terkait jenis dokumen yang hilang. Contoh: Apabila dokumen yang hilang adalah ijazah, di surat keterangan kepolisian dituliskan “IJAZAH HILANG”. Jika dokumen yang hilang adalah ijazah, transkrip nilai serta dokumen pendapamping ijazah, maka surat keterangan kepolisian dituliskan “IJAZAH, TRANSKRIP NILAI SERTA DOKUMEN PENDAMPING IJAZAH HILANG”.
b. Jika Rusak, tidak perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian, namun harus melampirkan dan membawa dokumen kelulusan yang rusak. - Mengirimkan email permohonan pengajuan berkas kelulusan melalui email ke halobinus@binus.edu, CC ke alumni@binus.edu dengan melampirkan hasil scan dari Surat Keterangan Kepolisian, dan dapat juga datang ke BINUS Support untuk proses permohonan pengajuan tersebut.
- Kami akan mengirimkan status persetujuan permintaan anda.
- Melakukan pembayaran dengan cara Transfer ke Rekening BINUS sejumlah Rp 200.000 untuk masing-masing Surat Keterangan Pengganti (sesuai dokumen yang diajukan).
Note :
- Proses pengajuan dan persetujuan bisa anda dapatkan pada waktu yang berbeda.
- Bentuk Surat Keterangan Pengganti dokumen kelulusan yang BINUS terbitkan bukan berupa sertifikat seperti dokumen saat anda terima pertama kali, melainkan berbentuk surat berkop yang dimana dokumen tersebut kami anggap sebagai dokumen yang SAH dan dapat digunakan untuk kebutuhan sebagaimana fungsinya sebagai Ijazah/Transkip Nilai.