Pengambilan Berkas Kelulusan bagi Mahasiswa yang Tidak Hadir Saat Wisuda
Last Updated : 03 April 2026 20:52- ASO School of Engineering
- Binus Business School
- Doctor
- International Undergraduate
- Master
- Online Collaboration S1
- Online Master
- Online Undergraduate
- Regular Collaboration S1
- Regular Profession
- Undergraduate
- Undergraduate (Bandung)
- Undergraduate (Malang)
- Undergraduate (Medan)
- Undergraduate (Semarang)
Berkas kelulusan seperti ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendamping ijazah pada umumnya dibagikan kepada mahasiswa yang hadir saat pelaksanaan wisuda. Namun, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan mahasiswa belum dapat menerima berkas tersebut, baik karena tidak hadir maupun karena kendala administratif lainnya.
Berikut penjelasan lengkap yang perlu diperhatikan:
Kondisi Mahasiswa Belum Menerima Berkas Kelulusan
Pada saat mahasiswa telah dinyatakan lulus dan layak wisuda, seharusnya berkas kelulusan dapat diambil saat sesi wisuda berlangsung. Namun, berkas tidak dapat diberikan apabila terdapat kondisi berikut:
- Tidak hadir pada sesi wisuda yang berlangsung
- Belum melunasi:
- Tagihan wisuda (sesuai pengumuman di BINUSMAYA)
- Sisa tagihan perkuliahan (pending keuangan)
- Belum menyelesaikan tahap skripsi pada bagian Final Thesis Report di New Thesis Apps
- Masih memiliki kewajiban peminjaman buku di perpustakaan (LKC)
- Terdapat kesalahan atau ketidaklengkapan data pada:
- Ijazah
- Transkrip nilai akhir
- Dokumen pendamping ijazah
Apabila mengalami salah satu kondisi di atas, mahasiswa wajib menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi terlebih dahulu sebelum melakukan pengambilan berkas.
Lokasi dan Waktu Pengambilan
1. Lokasi
Pengambilan berkas kelulusan dilakukan di Ruang BINUS Support (SSC) sesuai dengan area kampus masing-masing.
2. Waktu Pengambilan
- Berkas dapat diambil mulai H+3 hari kerja setelah wisuda selesai dilaksanakan
Prosedur Pengambilan Berkas Kelulusan
A. Diambil Langsung oleh Mahasiswa
Dokumen yang Harus Dibawa:
- BINUSIAN ID Card atau KTP sebagai bukti identitas
B. Diambil oleh Perwakilan
Apabila mahasiswa tidak dapat hadir, pengambilan dapat diwakilkan dengan ketentuan berikut:
1. Dokumen Wajib
a. Surat Kuasa
- Surat kuasa asli
- Ditandatangani oleh:
- Mahasiswa (pemberi kuasa)
- Perwakilan (penerima kuasa)
- Menggunakan materai Rp10.000
b. Lampiran Dokumen Tambahan
- Scan BINUSIAN ID Card mahasiswa
- Scan identitas diri perwakilan (KTP/SIM/Paspor)
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan seluruh administrasi (keuangan, skripsi, perpustakaan) telah diselesaikan
- Seluruh dokumen yang dilampirkan harus lengkap dan valid
- Dokumen yang tidak lengkap atau tidak valid akan:
- Menghambat proses pengambilan
- Berpotensi menyebabkan penolakan