Cara Mengajukan Permohonan Pindah Program/Program Studi
Last Updated : 16 December 2024 00:12
Academic Career
Applies to the following academic careers
- International Undergraduate
- Online Undergraduate
- Undergraduate
- Undergraduate (Bandung)
- Undergraduate (Malang)
- Undergraduate (Semarang)
This article is for parent & student
Pindah Program/Pindah Program Studi
- Pindah program dapat dilakukan pada:
- Semester 2 (dua) untuk registrasi perkuliahan semester 3 (tiga)
- Semester 3 (tiga) untuk registrasi perkuliahan semester 4 (empat)
- Semester 4 (empat) untuk registrasi perkuliahan semester 5 (lima)
- Semester 5 (lima) untuk registrasi perkuliahan semester 6 (enam)Mengikuti ketentuan persyaratan masuk (IPA/IPS) sesuai dengan ketentuan mahasiswa baru. Untuk mahasiswa Global Class, Double Degree, Program Fast Track dan Program Master Track tidak dapat melakukan pindah program dan tidak menerima mahasiswa yang pindah dari program lain.
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Universitas Bina Nusantara dan lunas pembayaran dengan ketentuan jika pindah program untuk semester Ganjil, maka lunas pembayaran hingga semester Genap sebelumnya. Jika pindah program untuk semester Genap, maka lunas pembayaran hingga semester Ganjil sebelumnya.
- Pindah program akan mengikuti segala ketentuan sesuai angkatan terbaru termasuk halnya biaya kuliah dengan detail sebagai berikut:
- Pembayaran biaya kuliah pertama: Biaya sumbangan DP3 dan Biaya Peralatan (Jika nilai tagihan lebih besar dari nilai yang sudah pernah dibayarkan, maka mahasiswa wajib membayarkan selisih kekurangannya. Jika nilai yang sudah pernah dibayarkan lebih besar dari nilai tagihan, maka tidak berlaku deposit, tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dialihdanakan). Untuk biaya Lab di Jurusan Lama yang sudah dibayarkan akan mengurangi biaya kuliah pertama di jurusan baru.
- Biaya BP3 untuk satu semester pertama
- Biaya SKS untuk semester pertama sesuai jumlah SKS yang didapat
- Biaya Text Book (Jika ada text book wajib)
- Biaya Lab untuk semester pertama (tagihan Biaya Lab akan ditagihkan dari Semester 1-4)
- Untuk komponen biaya yang tidak ada di Program Studi/Program asal, tetapi ada di Program Studi/Program yang dituju, maka wajib dibayarkan. Misalnya Biaya Seragam.
- Pembayaran selanjutnya:
- Biaya BP3 akan ditagih per semester
- Biaya SKS per semester
- Biaya Text Book (jika di semester tersebut mendapatkan Text Book wajib)
- Biaya Study Aboard (Untuk program tertentu)
- Apabila status pindah program DITERIMA, maka secara resmi mahasiswa dianggap mengundurkan diri dari program asal dan penentuan nilai yang dapat ditransfer ke program tujuan akan ditentukan oleh Ketua Program dari program yang dituju.
Berikut merupakan proses pindah program:
- Mahasiswa wajib melunasi seluruh biaya kuliah di program/program studi asal.
- Mahasiswa wajib melakukan konsultasi dengan konselor kampus masing-masing melalui halaman website di alamat https://student.binus.ac.id/counseling/. Apabila dari hasil konseling mahasiswa disarankan untuk pindah program, maka mahasiswa harus membuat surat permohonan pindah program/program studi yang ditujukan ke Ketua Program Asal.
- Mahasiswa melakukan wawancara dan tes (jika ada) serta meminta persetujuan dari Ketua Program Asal dan Ketua Program Tujuan untuk melakukan pindah program dengan membawa Surat Permohonan pindah program.
- Bila disetujui, mahasiswa membayar biaya pendaftaran sesuai biaya pendaftaran mahasiswa baru yang berlaku saat itu di Student Services sesuai lokasi kampus masing-masing dengan menyerahkan Surat Permohonan dan Surat Pengantar Persetujuan Ketua Program Asal, serta mendapatkan Formulir Permohonan Pindah Program.
- Mengisi dan mengembalikan Formulir Pindah Program dengan lengkap dan benar ke BINUS Support masing-masing kampus.
- Apabila status permohonan DISETUJUI, maka mahasiswa:
- Mendapatkan informasi hasil penyetaraan nilai mata kuliah dan surat konfirmasi pembayaran dari BINUS Support masing-masing kampus program/program studi tujuan
- Melakukan pembayaran biaya kuliah di program tujuan dan mengirimkan bukti pembayaran ke BINUS Support masing-masing kampus sebelum tanggal jatuh tempo. Jika lewat dari tanggal jatuh tempo, maka mahasiswa dianggap membatalkan pengajuan pindah program/program studi.
- Mengikuti prosedur registrasi sesuai dengan yang telah ditentukan di masing-masing semester.
- Apabila status permohonan DITOLAK, maka mahasiswa harus melanjutkan perkuliahan kembali di program asal
- Bagi mahasiswa yang telah melakukan pembayaran, tetapi terlambat melaporkan bukti pembayaran ke BINUS Support masing-masing kampus, maka dengan alasan apapun pembayaran yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan.
- Bagi mahasiswa yang telah DISETUJUI pindah program dan telah melakukan pembayaran, tetapi bermaksud mengundurkan diri, maka pembayaran yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.