Berikut ini adalah jenis dokumen yang dapat diproses legalisir:
1. Untuk alumni yang sudah diwisuda, antara lain:
▪ Ijazah
▪ Transkrip Nilai Akhir
▪ Dokumen Pendamping Ijazah
▪ Student Activity Transkrip (SAT)
2. Untuk mahasiswa yang masih aktif kuliah:
▪ Daftar Nilai Kumulatif

Berikut ini adalah proses pengajuan legalisir:
1. Datang ke Student Services Center
2. Menyerahkan foto copy berkas yang akan dilegalisir maksimal 5 rangkap untuk setiap dokumennya.

3. Staff SSC akan melakukan validasi dokumen yang akan diajukan untuk dilegalisir

4. Legalisir akan diproses 3 hari kerja
5. Apabila berkas legalisir sudah selesai, akan diinformasikan melalui email
6. Pengambilan berkas legalisir dapat diambil di Student Services Center

Berikut contoh hasil legalisir :

Mulai periode Wisuda 65 (Juli 2022) alumni dapat memproses legalisir secara digital yang dapat diakses dengan cara berikut ini:
1. Login https://graduation.apps.binus.ac.id
▪ Masukkan email @binus.ac.id

2. Pilih menu Personal,
3. Pilih Dokumen Kelulusan
4. Pilih Lihat Dokumen


5. Klik Download berkas yang dinginkan

6. Buka website https://verification.peruri.co.id
7. Masukan file dokumen kelulusan yang sudah didownload
8. Akan muncul informasi dengan status Valid dan informasi dokumen sudah ditandatangan digital oleh Dekan dan Rektor