Pengambilan Berkas Kelulusan bagi Mahasiswa yang Tidak Hadir Saat Wisuda
Last Updated : 20 May 2025 15:16
Jenjang Studi
Berlaku untuk jenjang studi berikut ini
- ASO School of Engineering
- Binus Business School
- Doctor
- International Undergraduate
- Master
- Online Collaboration S1
- Online Undergraduate
- Regular Collaboration S1
- Regular Profession
- Undergraduate
- Undergraduate (Bandung)
- Undergraduate (Malang)
- Undergraduate (Semarang)
Artikel ini untuk alumni, & mahasiswa
Mahasiswa BINUS UNIVERSITY yang telah dinyatakan lulus namun tidak dapat menghadiri wisuda, tetap dapat mengambil berkas kelulusan seperti ijazah dan transkrip nilai. Berikut adalah panduan lengkap mengenai prosedur pengambilan berkas tersebut.
1. Syarat Pengambilan Berkas Kelulusan oleh Mahasiswa
Lokasi Pengambilan
- Berkas kelulusan dapat diambil di Ruang BINUS Support sesuai lokasi kampus masing-masing.
Dokumen yang Harus Dibawa
- Binusian Card sebagai bukti identitas dan validasi status kelulusan.
Waktu Pengambilan
-
Berkas kelulusan dapat diambil mulai H+1 hari kerja setelah wisuda selesai dilaksanakan.
2. Prosedur Pengambilan Berkas Kelulusan oleh Perwakilan
Jika mahasiswa tidak dapat mengambil berkas kelulusannya secara langsung, pengambilan dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memenuhi ketentuan berikut:
Dokumen yang Harus Dibawa oleh Perwakilan
- Surat Kuasa
- Surat kuasa asli yang ditandatangani oleh mahasiswa (pemberi kuasa) dan perwakilan (penerima kuasa).
- Surat kuasa harus menggunakan materai senilai Rp10.000.
- Lampiran Dokumen Tambahan
- Scan Binusian Card mahasiswa yang bersangkutan.
- Scan Identitas Diri perwakilan (penerima kuasa).
Validasi Dokumen
- Semua dokumen yang dilampirkan harus lengkap dan valid.
- Dokumen yang tidak lengkap atau tidak valid akan menghambat proses pengambilan berkas.
Panduan detail bisa lihat pada artikel berikut:
Panduan Pengambilan Berkas Kelulusan Secara Diwakilkan
3. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan dengan benar.
- Ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan keterlambatan atau penolakan dalam proses pengambilan berkas kelulusan.