Panduan Lengkap Proses Legalisir Dokumen Kelulusan di BINUS University
Last Updated : 05 February 2026 17:06- ASO School of Engineering
- Doctor
- International Undergraduate
- Master
- Online Collaboration S1
- Online Undergraduate
- Regular Collaboration S1
- Regular Profession
- Undergraduate
- Undergraduate (Bandung)
- Undergraduate (Malang)
- Undergraduate (Medan)
- Undergraduate (Semarang)
Proses legalisir dokumen kelulusan merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh BINUS Support bagi alumni yang membutuhkan dokumen resmi sebagai kelengkapan administrasi, baik untuk keperluan kerja, studi lanjut, maupun kebutuhan institusional lainnya.
Berikut informasi lengkap mengenai jenis dokumen yang dapat dilegalisir, metode pengajuan, serta ketentuan proses dan pengambilan dokumen.
A. Jenis Dokumen yang Dapat Dilegalisir
Bagi alumni yang telah diwisuda, dokumen kelulusan berikut dapat diproses legalisir:
-
Ijazah
-
Transkrip Nilai Akhir (TNA)
-
Dokumen Pendamping Ijazah (DPI)
-
Student Activity Transcript (SAT)
-
Sertifikat Wisuda / Sertifikat Penghargaan Predikat Wisuda
B. Prosedur Pengajuan Legalisir Dokumen
BINUS University menyediakan dua metode pengajuan permohonan legalisir dokumen, sebagai berikut:
1. Melalui Email (Softcopy)
Permohonan legalisir dapat diajukan melalui email ke halobinus@binus.edu dengan melampirkan hasil pemindaian (scan) dokumen asli.
Ketentuan Dokumen Softcopy:
-
Dokumen hasil scan berwarna, orientasi landscape, tidak terpotong, dan sesuai ukuran dokumen asli.
-
Teks harus terbaca dengan jelas, tidak buram, dan tidak menggunakan watermark dari aplikasi pemindai.
-
Khusus Transkrip Nilai Akhir (TNA): wajib dipindai bolak-balik (seluruh halaman).
-
Kuota legalisir maksimal 3 rangkap per dokumen.
2. Datang Langsung ke BINUS Support (Hardcopy)
Pemohon dapat mengajukan legalisir dengan datang langsung ke layanan BINUS Support di kampus masing-masing.
Dokumen yang perlu dibawa:
-
Fotokopi Ijazah dan/atau Transkrip Nilai Akhir
(khusus Transkrip Nilai wajib bolak-balik) -
Dokumen kelulusan asli untuk keperluan validasi.
Ketentuan:
-
Kuota legalisir maksimal 5 rangkap per dokumen.
C. Ketentuan Proses dan Biaya
1. Validasi Dokumen
Seluruh dokumen yang diajukan akan melalui proses validasi oleh staf BINUS Support sebelum diproses lebih lanjut.
2. Waktu Proses
-
BINUS Reguler: 1–3 hari kerja
(tidak termasuk hari Minggu dan libur nasional) -
BINUS Online Learning: maksimal 7 hari kerja
3. Biaya Layanan
Layanan legalisir dokumen tidak dikenakan biaya (gratis).
D. Prosedur Pengambilan Dokumen
Setelah proses legalisir selesai, pemohon akan menerima notifikasi melalui email. Dokumen legalisir dapat diambil di ruang BINUS Support sesuai dengan jenjang dan lokasi kampus masing-masing.
E. Pengambilan Dokumen Diwakilkan
Apabila pengambilan dokumen diwakilkan kepada pihak lain, penerima kuasa wajib membawa:
-
Surat Kuasa yang telah ditandatangani oleh pemberi kuasa.
-
Fotokopi Binusian Card Flazz atau KTP milik pemilik dokumen.
-
Fotokopi Binusian Card Flazz atau KTP milik penerima kuasa.
Sebagai referensi, contoh surat kuasa dapat diunduh melalui tautan berikut:
👉 Klik di sini untuk mengunduh contoh Surat Kuasa Pengambilan Dokumen
F. Jadwal Operasional BINUS Support
Informasi terkait jadwal operasional layanan BINUS Support dapat diakses melalui tautan berikut:
👉 Klik di sini untuk melihat jadwal operasional BINUS Support
Untuk memastikan proses legalisir berjalan lancar, alumni diimbau untuk menyiapkan dokumen sesuai dengan metode pengajuan yang dipilih dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala, alumni dapat menghubungi Halo BINUS atau datang langsung ke BINUS Support di kampus terdekat.