Panduan Lengkap Penggunaan e-Meterai pada Dokumen Digital
Last Updated : 13 February 2026 16:47- ASO School of Engineering
- Binus Business School
- Doctor
- International Undergraduate
- Master
- Online Collaboration S1
- Online Master
- Online Undergraduate
- Regular Collaboration S1
- Regular Profession
- Undergraduate
- Undergraduate (Bandung)
- Undergraduate (Malang)
- Undergraduate (Medan)
- Undergraduate (Semarang)
Meterai Elektronik (e-Meterai) merupakan meterai resmi dalam bentuk digital yang digunakan untuk memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik. e-Meterai diperlukan pada berbagai dokumen digital yang memiliki konsekuensi hukum, seperti surat pernyataan, perjanjian, atau dokumen administrasi resmi.
Panduan ini disusun untuk membantu Saudara/i memahami alur penggunaan e-Meterai yang benar, sehingga dokumen digital dapat dibaca sistem dengan akurat dan berhasil diverifikasi pada sistem resmi.
Alur Umum Penggunaan e-Meterai
Untuk memudahkan pemahaman, proses penggunaan e-Meterai mengikuti urutan berikut:
-
Pembubuhan tanda tangan
-
Persiapan dan pengecekan file
-
Pembubuhan e-Meterai
-
Verifikasi keaslian dokumen
Setiap tahap dijelaskan secara rinci pada bagian berikut.
1. Urutan Pembubuhan: Tanda Tangan Terlebih Dahulu
Pembubuhan tanda tangan wajib dilakukan sebelum e-Meterai ditempelkan pada dokumen.
Ketentuan Tanda Tangan Basah
-
Dokumen harus ditandatangani secara fisik (tanda tangan basah) terlebih dahulu.
-
Setelah ditandatangani, dokumen wajib di-scan sebelum digunakan lebih lanjut.
-
Penting: Pastikan hasil scan jelas dan seluruh teks dapat terbaca dengan baik untuk menghindari kegagalan validasi.
Ketentuan Tanda Tangan Elektronik
-
Dokumen harus sudah berada dalam format PDF.
-
Proses tanda tangan elektronik (e-Sign) dilakukan sebelum pembubuhan e-Meterai.
2. Ukuran dan Format Dokumen
Sebelum membubuhkan e-Meterai, pastikan dokumen telah memenuhi ketentuan teknis berikut:
-
Format file wajib PDF.
-
Ukuran file maksimal 4MB.
-
Dokumen tidak boleh dikompres secara berlebihan.
Penting: Kompresi berlebih dapat menyebabkan QR code pada e-Meterai menjadi buram dan tidak terbaca oleh sistem verifikasi.
3. Tata Letak dan Posisi e-Meterai
e-Meterai harus ditempatkan dengan posisi yang tepat agar dapat diverifikasi.
Ketentuan penempatan:
-
e-Meterai diposisikan di dekat tanda tangan.
-
Jangan menempatkan e-Meterai menimpa tanda tangan, teks, atau objek lain.
-
Penting: e-Meterai yang tertutup atau bertumpuk akan menyebabkan QR code tidak dapat diverifikasi.

4. Verifikasi Keaslian Dokumen
Setelah proses pembubuhan selesai, Saudara/i sangat disarankan untuk melakukan pengecekan ulang keaslian e-Meterai.
Langkah verifikasi:
-
Lakukan validasi mandiri melalui situs resmi Peruri.
-
Unggah dokumen PDF yang telah dibubuhi e-Meterai.
-
Pastikan status e-Meterai terverifikasi dan tercatat di sistem pusat.
Kesimpulan dan Informasi Tambahan
Penggunaan e-Meterai yang benar harus mengikuti alur proses yang terstruktur, yaitu:
-
Membubuhkan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik terlebih dahulu
-
Memastikan dokumen berformat PDF dan berukuran maksimal 4MB
-
Menempatkan e-Meterai dengan posisi yang tidak menindih objek lain
-
Melakukan verifikasi akhir melalui sistem resmi Peruri
Jika dokumen gagal diverifikasi, Saudara/i disarankan untuk kembali mengecek:
-
Urutan pembubuhan tanda tangan
-
Kualitas scan dokumen
-
Ukuran dan kualitas file
-
Posisi e-Meterai serta keterbacaan QR code
Dengan mengikuti panduan ini secara konsisten, dokumen digital Saudara/i akan aman secara legalitas dan siap digunakan sesuai kebutuhan.