• BINUS @Greater Jakarta BINUS @Greater Jakarta
  • BINUS @Bandung BINUS @Bandung
  • BINUS @Malang BINUS @Malang
  • BINUS @Semarang BINUS @Semarang
  • BINUS @Medan
  • BINUS @Bekasi BINUS @Bekasi
  • BINUS @Senayan BINUS @Senayan
Jenjang Studi
Berlaku untuk jenjang studi berikut ini
  • ASO School of Engineering
  • Binus Business School
  • Doctor
  • International Undergraduate
  • Master
  • Online Collaboration S1
  • Online Master
  • Online Undergraduate
  • Regular Collaboration S1
  • Regular Profession
  • Undergraduate
  • Undergraduate (Bandung)
  • Undergraduate (Malang)
  • Undergraduate (Medan)
  • Undergraduate (Semarang)
Artikel ini untuk alumni, , dosen, orang tua & mahasiswa

Meterai Elektronik (e-Meterai) merupakan meterai resmi dalam bentuk digital yang digunakan untuk memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik. e-Meterai diperlukan pada berbagai dokumen digital yang memiliki konsekuensi hukum, seperti surat pernyataan, perjanjian, atau dokumen administrasi resmi.

Panduan ini disusun untuk membantu Saudara/i memahami alur penggunaan e-Meterai yang benar, sehingga dokumen digital dapat dibaca sistem dengan akurat dan berhasil diverifikasi pada sistem resmi.


Alur Umum Penggunaan e-Meterai

Untuk memudahkan pemahaman, proses penggunaan e-Meterai mengikuti urutan berikut:

  1. Pembubuhan tanda tangan

  2. Persiapan dan pengecekan file

  3. Pembubuhan e-Meterai

  4. Verifikasi keaslian dokumen

Setiap tahap dijelaskan secara rinci pada bagian berikut.


1. Urutan Pembubuhan: Tanda Tangan Terlebih Dahulu

Pembubuhan tanda tangan wajib dilakukan sebelum e-Meterai ditempelkan pada dokumen.

Ketentuan Tanda Tangan Basah

  • Dokumen harus ditandatangani secara fisik (tanda tangan basah) terlebih dahulu.

  • Setelah ditandatangani, dokumen wajib di-scan sebelum digunakan lebih lanjut.

  • Penting: Pastikan hasil scan jelas dan seluruh teks dapat terbaca dengan baik untuk menghindari kegagalan validasi.

Ketentuan Tanda Tangan Elektronik

  • Dokumen harus sudah berada dalam format PDF.

  • Proses tanda tangan elektronik (e-Sign) dilakukan sebelum pembubuhan e-Meterai.


2. Ukuran dan Format Dokumen

Sebelum membubuhkan e-Meterai, pastikan dokumen telah memenuhi ketentuan teknis berikut:

  • Format file wajib PDF.

  • Ukuran file maksimal 4MB.

  • Dokumen tidak boleh dikompres secara berlebihan.

Penting: Kompresi berlebih dapat menyebabkan QR code pada e-Meterai menjadi buram dan tidak terbaca oleh sistem verifikasi.


3. Tata Letak dan Posisi e-Meterai

e-Meterai harus ditempatkan dengan posisi yang tepat agar dapat diverifikasi.

Ketentuan penempatan:

  • e-Meterai diposisikan di dekat tanda tangan.

  • Jangan menempatkan e-Meterai menimpa tanda tangan, teks, atau objek lain.

  • Penting: e-Meterai yang tertutup atau bertumpuk akan menyebabkan QR code tidak dapat diverifikasi.


4. Verifikasi Keaslian Dokumen

Setelah proses pembubuhan selesai, Saudara/i sangat disarankan untuk melakukan pengecekan ulang keaslian e-Meterai.

Langkah verifikasi:

  • Lakukan validasi mandiri melalui situs resmi Peruri.

  • Unggah dokumen PDF yang telah dibubuhi e-Meterai.

  • Pastikan status e-Meterai terverifikasi dan tercatat di sistem pusat.


Kesimpulan dan Informasi Tambahan

Penggunaan e-Meterai yang benar harus mengikuti alur proses yang terstruktur, yaitu:

  1. Membubuhkan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik terlebih dahulu

  2. Memastikan dokumen berformat PDF dan berukuran maksimal 4MB

  3. Menempatkan e-Meterai dengan posisi yang tidak menindih objek lain

  4. Melakukan verifikasi akhir melalui sistem resmi Peruri

Jika dokumen gagal diverifikasi, Saudara/i disarankan untuk kembali mengecek:

  • Urutan pembubuhan tanda tangan

  • Kualitas scan dokumen

  • Ukuran dan kualitas file

  • Posisi e-Meterai serta keterbacaan QR code

Dengan mengikuti panduan ini secara konsisten, dokumen digital Saudara/i akan aman secara legalitas dan siap digunakan sesuai kebutuhan.