Pengajuan Cetak Surat Keterangan Dokumen Kelulusan yang Hilang/Rusak
Last Updated : 17 February 2025 14:38
Jenjang Studi
Berlaku untuk jenjang studi berikut ini
- Undergraduate
- Undergraduate (Bandung)
- Undergraduate (Malang)
- Undergraduate (Semarang)
Artikel ini hanya untuk alumni
Jika dokumen kelulusan Anda hilang atau rusak, Anda dapat mengajukan pencetakan Surat Keterangan Dokumen Kelulusan sebagai pengganti.
Persyaratan Pengajuan
-
Isi Formulir Cetak Surat Keterangan
Unduh formulir di https://bit.ly/formulir-cetak-surket-dokumen-kelulusan.
Formulir dapat langsung diisi tanpa perlu dicetak. -
Lampirkan Dokumen Pendukung
- Dokumen Hilang:
Lampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian yang mencantumkan jenis dokumen yang hilang.
Contoh:- Jika dokumen yang hilang adalah Ijazah, surat keterangan kepolisian harus mencantumkan “Ijazah”.
- Jika dokumen yang hilang adalah Ijazah dan Transkrip Nilai, surat keterangan kepolisian harus mencantumkan “Ijazah dan Transkrip Nilai”.
- Dokumen Rusak:
Lampirkan foto dokumen kelulusan yang rusak sebagai bukti pendukung.
- Dokumen Hilang:
Proses Pengajuan
- Kirimkan formulir dan dokumen pendukung melalui email ke halobinus@binus.edu, dengan CC ke alumni@binus.edu.
- Sebagai alternatif, Anda dapat mengajukan permohonan secara langsung ke BINUS Support dengan membawa hardcopy formulir yang sudah dilengkapi beserta dokumen pendukung.
Biaya
- Biaya cetak per dokumen adalah Rp 200.000.
- Informasi detail mengenai pembayaran akan disampaikan melalui email setelah permohonan disetujui.
Catatan
- Proses pengajuan dan persetujuan mungkin memakan waktu yang berbeda.
- Surat Keterangan yang diterbitkan oleh BINUS bukan berupa sertifikat seperti dokumen kelulusan pertama kali Anda terima, melainkan berupa surat keterangan berkop surat yang sah.