This article is for alumni only

Bagaimana jika dokumen kelulusan hilang/rusak, apakah bisa mengajukan pencetakan kembali?

Dilakukan pencetakan dengan Surat Keterangan Pengganti Dokumen.

Untuk pengajuan dokumen kelulusan (ijazah/transkrip nilai) yang hilang/rusak.

  1. Dibutuhkan surat :
    a. Jika Hilang, melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian yang menyertakan informasiĀ  terkait jenis dokumen yang hilang. Contoh : Apabila dokumen yang hilang adalah ijazah, di surat keterangan kepolisian dituliskan “IJAZAH HILANG”. Jika dokumen yang hilangĀ  ijazah dan transkrip nilai, maka surat keterangan kepolisian dituliskan “IJAZAH dan TRANSKRIP HILANG”.
    b. Jika Rusak, tidak perlu membawa surat kehilangan dari kepolisian, namun harus melampirkan dan membawa dokumen kelulusan yang rusak.
  2. Mengirimkan email permohonan pengajuan berkas kelulusan melalui email ke halobinus@binus.edu, CC ke alumni@binus.edu dengan melampirkan hasil scan dari Surat Keterangan Kepolisian.
  3. Kami akan mengirimkan status persetujuan permintaan anda.
  4. Membayar atau transfer biaya pencetakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), sedangkan untuk Surat Keterangan Pengganti Transkip Nilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

 

Note :

  • Proses pengajuan dan persetujuan bisa anda dapatkan pada waktu yang berbeda.
  • Bentuk Surat Keterangan Pengganti dokumen kelulusan yang BINUS terbitkan bukan berupa sertifikat seperti dokumen saat anda terima pertama kali, melainkan berbentuk surat berkop yang dimana dokumen tersebut kami anggap sebagai dokumen yang SAH dan dapat digunakan untuk kebutuhan sebagaimana fungsinya sebagai Ijazah/Transkip Nilai.