Panduan Lengkap Proses Legalisir Dokumen Kelulusan di BINUS University
Last Updated : 29 June 2022 17:58- Undergraduate
- Undergraduate (Bandung)
- Undergraduate (Malang)
- Undergraduate (Semarang)
Proses legalisir dokumen kelulusan adalah layanan yang disediakan oleh BINUS Support untuk alumni yang membutuhkan dokumen resmi sebagai kelengkapan administrasi. Berikut informasi lengkap mengenai dokumen yang dapat dilegalisir dan tata cara pengajuannya.
Jenis Dokumen yang Dapat Dilegalisir
Bagi alumni yang sudah diwisuda, dokumen kelulusan berikut dapat diproses legalisir:
- Ijazah
- Transkrip Nilai Akhir (TNA)
- Dokumen Pendamping Ijazah (DPI)
Langkah-Langkah Pengajuan Legalisir
Berikut adalah tata cara pengajuan legalisir dokumen di BINUS University:
- Kirimkan Berkas:
- Kirim softcopy dokumen kelulusan melalui email ke halobinus@binus.edu, atau
- Datang langsung ke Ruang BINUS Support dengan membawa:
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (maksimal 5 rangkap per dokumen).
- Dokumen kelulusan asli.
- Validasi Dokumen:
- Staf BINUS Support akan memvalidasi dokumen yang diajukan.
- Proses Legalisir:
- Waktu pemrosesan legalisir membutuhkan 3–7 hari kerja.
- Layanan ini tidak dikenakan biaya (gratis).
- Pengambilan Dokumen:
- Setelah proses selesai, informasi pengambilan dokumen akan dikirimkan melalui email.
- Dokumen legalisir yang sudah selesai dapat diambil di Ruang BINUS Support.
Ketentuan Dokumen Legalisir
Pastikan dokumen memenuhi syarat berikut sebelum diajukan:
- Transkrip Nilai Akhir (TNA): Fotokopi harus mencakup halaman depan dan belakang.
- Format Fotokopi: Hitam putih.
- Kualitas Fotokopi: Jelas terbaca dan tidak terpotong.
Dengan layanan ini, alumni BINUS University dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan administrasi resmi. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi BINUS Support melalui email di halobinus@binus.edu atau kunjungi https://support.binus.ac.id/id/get-support/.
Berikut contoh hasil legalisir :