• BINUS @Greater Jakarta BINUS @Greater Jakarta
  • BINUS @Bekasi BINUS @Bekasi
Academic Career
Applies to the following academic careers
  • Undergraduate
This article is for alumni & student

Proses legalisir Daftar Nilai Kumulatif (DNK) merupakan layanan yang disediakan oleh BINUS Support untuk membantu mahasiswa yang masih aktif perkuliahan dan memerlukan dokumen resmi sebagai kelengkapan administrasi. Berikut adalah panduan lengkap mengenai jenis dokumen yang dapat dilegalisir dan tata cara pengajuannya.

Pengajuan legalisir dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kirimkan softcopy Daftar Nilai Kumulatif (DNK) melalui email halobinus@binus.edu atau dapat datang langsung ke Ruang BINUS Support dengan membawa:
    • Fotokopi Daftar Nilai Kumulatif yang akan dilegalisir (maksimal 5 rangkap)
  2. Staf BINUS Support akan melakukan validasi dokumen yang diajukan untuk legalisir
  3. Estimasi proses legalisir 3 – 7 hari kerja dan tidak dikenakan biaya (gratis)
  4. Setelah berkas legalisir selesai diproses, maka akan diinformasikan melalui email/message
  5. Dokumen legalisir yang telah selesai diproses dapat diambil di Ruang BINUS Support

Ketentuan Dokumen Legalisir 

  1. Fotokopi dokumen berupa Daftar Nilai Kumulatif harus mencakup halaman depan dan belakang
  2. Fotokopi dilakukan dalam format hitam putih
  3. Hasil fotokopi harus jelas terbaca dan tidak terpotong

Dengan mengikuti panduan ini, proses pengajuan legalisir dokumen kelulusan Anda dapat berjalan dengan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Ruang BINUS Support.