Bahaya Fraud dalam Mengelola Organisasi Kemahasiswaan
Last Updated : 13 January 2026 11:29- ASO School of Engineering
- International Undergraduate
- Online Undergraduate
- Undergraduate
- Undergraduate (Bandung)
- Undergraduate (Malang)
- Undergraduate (Medan)
- Undergraduate (Semarang)
Organisasi Kemahasiswaan memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan pribadi dan profesional mahasiswa serta berkontribusi terhadap kehidupan kampus secara keseluruhan. Oleh karena itu, BINUS mendukung terciptanya Organisasi Kemahasiswaan yang tidak hanya aktif dalam menjalankan program kerja, tetapi juga profesional dalam pengelolaannya.
Salah satu prinsip utama yang diterapkan adalah Good Organization Governance, yaitu tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Namun, penerapan prinsip tersebut tidak sepenuhnya menghilangkan risiko terjadinya penyelewengan atau fraud.
Untuk itu, setiap Organisasi Kemahasiswaan perlu memahami bahaya fraud serta menerapkan langkah-langkah pencegahan yang efektif agar pengelolaan organisasi tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan nilai-nilai BINUS.
Bahaya Fraud dalam Pengelolaan Organisasi Kemahasiswaan
Praktik fraud dalam organisasi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
1. Kerugian Finansial
Pengurus yang tidak bertanggung jawab dapat menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi, memanipulasi laporan keuangan, atau menggelapkan dana.
Sebagai bentuk pencegahan, BINUS mewajibkan penerapan dual control dalam pengelolaan keuangan organisasi.
2. Kerusakan Reputasi Organisasi
Kasus fraud dapat merusak reputasi Organisasi Kemahasiswaan, sehingga menyulitkan organisasi dalam memperoleh kepercayaan dari BINUS maupun pihak eksternal untuk menjalin kerja sama.
Dampak lainnya adalah berkurangnya minat mahasiswa untuk bergabung sebagai anggota pada periode berikutnya.
3. Ancaman Sanksi
Apabila terjadi fraud, pihak kampus akan mengambil tindakan pembinaan, termasuk pemberian sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Upaya Mencegah Praktik Fraud di Organisasi Kemahasiswaan
Untuk meminimalkan risiko fraud, berikut beberapa langkah pencegahan yang perlu diterapkan:
1. Membangun Sistem Pengawasan Internal
Organisasi perlu memiliki aturan yang jelas mengenai hak, kewajiban, kewenangan, dan tanggung jawab setiap pengurus, termasuk mekanisme pengambilan keputusan dan operasional kegiatan.
BINUS mewajibkan setiap Organisasi Kemahasiswaan memiliki:
-
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
-
Laporan keuangan
-
Laporan pertanggungjawaban setiap program kerja
2. Pelatihan Pengurus
Fraud berkaitan erat dengan integritas dan etika individu. Oleh karena itu, BINUS secara rutin memberikan pelatihan serta penanaman nilai-nilai integritas kepada pengurus Organisasi Kemahasiswaan.
3. Audit Rutin Organisasi
Setiap Organisasi Kemahasiswaan akan menjalani audit rutin oleh Bagian Kemahasiswaan BINUS sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi pengelolaan organisasi.