Legalisir Daftar Nilai Kumulatif (DNK)
Last Updated : 17 September 2025 10:10- Undergraduate
- Undergraduate (Bandung)
- Undergraduate (Malang)
- Undergraduate (Semarang)
BINUS Support menyediakan layanan legalisir DNK bagi mahasiswa aktif yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan administrasi. Saat ini, mahasiswa bisa mengajukan legalisir tanpa membawa dokumen fisik.
Cara Mengajukan Legalisir
1. Online
-
Ajukan permintaan legalisir melalui:
-
Dalam pengajuan, cantumkan Nama lengkap dan NIM.
-
Pastikan menggunakan email BINUS (@binus.ac.id) saat mengajukan melalui email.
-
Jika mahasiswa ingin legalisir diberikan dalam bentuk softcopy, harap diinformasikan saat pengajuan awal.
-
Staf BINUS Support akan mendatakan dan memproses permintaan legalisir.
2. Datang Langsung ke BINUS Support
-
Cukup menjelaskan permintaan legalisir kepada staf yang bertugas.
-
Tidak perlu membawa fotokopi DNK.
-
Jika mahasiswa ingin legalisir diberikan dalam bentuk softcopy, harap diinformasikan saat awal pengajuan kepada staf yang bertugas.
Proses dan Biaya
-
Waktu proses: 3 hari kerja
-
Biaya: Gratis
-
Setelah proses legalisir selesai, mahasiswa akan diinformasikan melalui email BINUS (@binus.ac.id).
Pengambilan Dokumen
-
Dokumen legalisir dapat diambil di Ruang BINUS Support sesuai lokasi kampus masing-masing, atau dikirim dalam bentuk softcopy jika sebelumnya sudah diinformasikan saat pengajuan awal.