Fraud dalam Organisasi Kemahasiswaan
Last Updated : 12 January 2026 17:02- ASO School of Engineering
- International Undergraduate
- Online Undergraduate
- Undergraduate
- Undergraduate (Bandung)
- Undergraduate (Malang)
- Undergraduate (Medan)
- Undergraduate (Semarang)
Fraud atau kecurangan dalam organisasi kemahasiswaan dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan berpotensi menimbulkan dampak yang merugikan, baik bagi organisasi, pengurus, anggota, maupun pihak terkait lainnya. Bentuk fraud yang umum terjadi antara lain penyalahgunaan dana, pemalsuan data, konflik kepentingan, penggelapan aset, hingga penerimaan gratifikasi.
Sebagai bagian dari civitas akademika BINUS, setiap pengurus dan anggota organisasi kemahasiswaan diharapkan menjunjung tinggi integritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam menjalankan aktivitas organisasi.
1. Penyalahgunaan Dana Organisasi
Penyalahgunaan dana merupakan salah satu bentuk fraud yang paling sering terjadi dalam organisasi kemahasiswaan. Pengelolaan keuangan organisasi biasanya melibatkan beberapa pengurus, seperti ketua, bendahara, dan anggota lainnya. Fraud terjadi ketika dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemahasiswaan dipakai untuk kepentingan pribadi atau keperluan di luar tujuan organisasi.
Bentuk penyalahgunaan dana dapat berupa:
a. Penggelapan dana
b. Pembelian yang tidak perlu atau tidak sesuai kebutuhan organisasi
c. Manipulasi laporan keuangan
d. Peminjaman uang organisasi untuk kepentingan pribadi
Untuk mencegah hal tersebut, BINUS mensyaratkan adanya dual control dalam pengelolaan keuangan organisasi kemahasiswaan, yaitu penggunaan rekening bersama atas nama dua orang pengurus. Sistem ini bertujuan membatasi akses tunggal terhadap dana organisasi.
Selain itu, BINUS melarang percampuran dana organisasi dengan dana pribadi pengurus atau anggota, termasuk penyimpanan dana organisasi dalam rekening pribadi.
2. Pemalsuan Data dan Laporan
Pemalsuan data dan laporan dapat terjadi pada laporan keuangan, data keanggotaan, maupun laporan kegiatan. Praktik ini biasanya dilakukan untuk menutupi ketidaksesuaian atau memberikan gambaran yang lebih baik dari kondisi sebenarnya.
Tindakan ini tidak hanya melanggar etika organisasi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan pihak internal maupun eksternal terhadap kredibilitas organisasi kemahasiswaan.
3. Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi berbenturan dengan kepentingan organisasi.
Contohnya, ketika organisasi menyewa ruang sekretariat milik salah satu pengurus. Situasi ini dapat mengganggu objektivitas dalam pengambilan keputusan dan berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya.
Pengurus organisasi diharapkan mampu menjaga profesionalitas serta memisahkan kepentingan pribadi dari kepentingan organisasi.
4. Penggelapan Barang atau Sumber Daya
Penggelapan barang atau aset organisasi dapat terjadi apabila tidak ada pengawasan dan pencatatan inventaris yang memadai. Barang-barang organisasi dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau bahkan dijual tanpa sepengetahuan organisasi.
Untuk mencegah hal ini, BINUS mewajibkan adanya pencatatan inventaris aset organisasi kemahasiswaan. Selain itu, penyimpanan aset berharga di rumah pribadi pengurus sebaiknya dihindari karena dapat meningkatkan risiko penggelapan serta menghambat pemanfaatan aset oleh organisasi.
5. Penerimaan Hadiah (Gratifikasi)
Dalam praktiknya, organisasi kemahasiswaan sering bekerja sama dengan pihak eksternal. Kondisi ini membuka peluang terjadinya gratifikasi, yaitu penerimaan hadiah atau keuntungan pribadi yang dapat memengaruhi keputusan organisasi.
Contohnya, menerima benefit tertentu dari pihak sponsor sehingga memengaruhi pemilihan mitra kerja sama untuk promosi atau penjualan produk di lingkungan BINUS. Praktik ini dapat merugikan organisasi dan mencederai prinsip keadilan serta transparansi.
Fraud dalam organisasi kemahasiswaan tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan, reputasi, dan nilai integritas yang dijunjung tinggi oleh BINUS.
Oleh karena itu, Saudara/i sebagai pengurus maupun anggota organisasi diharapkan:
-
Menjalankan pengelolaan organisasi secara transparan
-
Menghindari konflik kepentingan
-
Menjaga kejujuran dalam laporan dan data
-
Mengelola aset organisasi dengan penuh tanggung jawab
Dengan menerapkan prinsip integritas dan akuntabilitas, organisasi kemahasiswaan dapat menjadi wadah pengembangan diri yang profesional, beretika, dan berkontribusi positif bagi lingkungan kampus.