Berlaku di :
  • BINUS @Bandung
  • BINUS @Malang
  • BINUS @Greater Jakarta
  • BINUS @Semarang

Apa itu Peraturan Tata Tertib Aktivitas Kemahasiswaan (PTTAK)?

Perarturan Tata Tertib Aktivitas Kemahasiswaan (PTTAK) adalah sekumpulan ketentuan yang terdiri dari hak, kewajiban, larangan, dan sanksi, yang perlu diperhatikan oleh mahasiswa selama berada di dalam lingkungan kampus.

Apa tujuan PTTAK ini dibuat?

PTTAK bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar yang terarah, tertib dan disiplin. Hal ini dapat diilustrasikan ketika berada di jalan, apabila tidak ada lampu lalu lintas yang mengatur arus kendaraan dari berbagai macam arah, maka tidak dapat dihindari, tabrakan dan kemacetan akan terjadi.

Larangan & sanksi yang terdapat dalam PTTAK

Terdapat larangan yang tertuang dalam PTTAK yang dapat diproses berdasarkan dampak pelanggaran; intensitas pelanggaran; intensitas pelanggaran, jumlah pelaku yang terlibat; dan frekuensi untuk dapat menentukan sanksi. Sanksi yang diberikan sebagai akibat dilakukannya pelanggaran, dibagi menjadi 3 kategori yaitu :

  • Sanksi ringan seperti teguran lisan, pelarangan memasuki area kampus
  • Sanksi sedang seperti penundaan wisuda, penahanan ijazah, skorsing 1 semester
  • Sanksi berat seperti skorsing > 1 semester, drop out

Sebagai tambahan, terdapat larangan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran khusus yang memiliki sanksi tetap terhadap intensitas pelanggaran.

Apa yang perlu Mahasiswa ketahui terkait peninjauan sanksi apabila melakukan pelanggaran PTTAK?

PTTAK juga mengatur hak mahasiswa untuk mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan, dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang ada.

Atas sanksi yang dijatuhkan oleh Rektor, Mahasiswa dapat mengajukan keberatan secara tertulis yang disertai dengan bukti-bukti dan alasan-alasannya kepada Rektor melalui Pemeriksa atau Komisi Disiplin selambat-lambatnya 1 (satu) Minggu setelah sanksi ditetapkan.

Apabila keberatan yang disampaikan oleh Mahasiswa sebagaimana yang dimaksud dalam pernyataan di atas tidak ditindaklanjuti atau diberikan tanggapan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah keberatan diajukan, maka sanksi yang telah ditetapkan sebelumnya dianggap batal atau tidak pernah ditetapkan.

Dimana Mahasiswa dapat mengakses dokumen terkait PTTAK?

Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap, Mahasiswa dapat membaca dan memahami dokumen berikut : PTTAK