• BINUS @Greater Jakarta BINUS @Greater Jakarta
  • BINUS @Bandung BINUS @Bandung
  • BINUS @Malang BINUS @Malang
  • BINUS @Semarang BINUS @Semarang
  • BINUS @Medan
  • BINUS @Bekasi BINUS @Bekasi
  • BINUS @Senayan BINUS @Senayan
Jenjang Studi
Berlaku untuk jenjang studi berikut ini
  • ASO School of Engineering
  • International Undergraduate
  • Online Undergraduate
  • Undergraduate
  • Undergraduate (Bandung)
  • Undergraduate (Malang)
  • Undergraduate (Medan)
  • Undergraduate (Semarang)
Artikel ini untuk , dosen & mahasiswa

Dalam rangka menginternalisasikan nilai-nilai yang berlaku di BINUS, khususnya terkait nilai integritas, sejak tahun 2023 BINUS telah memberlakukan Peraturan Tata Tertib Aktivitas Kemahasiswaan (PTTAK). Peraturan ini mengatur hak, kewajiban, serta larangan bagi setiap Mahasiswa BINUS dalam menjalankan aktivitas akademik maupun non-akademik.

Salah satu larangan yang secara tegas diatur dalam PTTAK adalah larangan melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tanda tangan.


Mengapa Pemalsuan Dokumen Dilarang?

Pemalsuan dokumen dan/atau tanda tangan bukan hanya merupakan pelanggaran administratif ringan, tetapi juga termasuk tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindakan ini dapat:

  • Mencederai integritas Mahasiswa BINUS

  • Merugikan pihak lain

  • Merusak kepercayaan terhadap sistem akademik

  • Berdampak pada reputasi pribadi dan institusi

Larangan ini berlaku untuk seluruh penggunaan dokumen yang diajukan kepada Universitas, baik untuk keperluan akademik maupun non-akademik, antara lain:

  • Dokumen pengajuan dispensasi perkuliahan

  • Tanda tangan pada lembar pengesahan atau persetujuan dosen

  • Persetujuan orang tua/wali

  • Dokumen administratif lainnya

Setiap bentuk pemalsuan, baik berupa perubahan isi, tanda tangan, maupun informasi dalam dokumen, termasuk dalam pelanggaran serius.


Ancaman Sanksi atas Pemalsuan Dokumen

Ketentuan mengenai pemalsuan dokumen dan/atau tanda tangan diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c PTTAK, yang menyatakan:

“Setiap Mahasiswa yang melakukan pemalsuan, perubahan, penghilangan, pengrusakan terhadap sebagian dan/atau seluruh data, informasi, dokumen dan/atau tanda tangan milik Universitas dan/atau pihak lain tanpa izin, dengan maksud agar data, informasi, dokumen dan/atau tanda tangan tersebut dianggap seolah-olah otentik, dikenakan sanksi:

  1. Penskorsan selama 1 (satu) semester untuk pelanggaran pertama; dan

  2. Diberhentikan sebagai Mahasiswa untuk pelanggaran kedua.”

Sanksi ini menunjukkan bahwa BINUS menempatkan integritas sebagai nilai utama dalam kehidupan akademik.


Mahasiswa BINUS diharapkan untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan integritas dalam setiap aktivitas akademik maupun organisasi.

Menggunakan dokumen yang sah, asli, dan dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga cerminan karakter Mahasiswa yang profesional dan beretika.

Dengan mematuhi PTTAK, Saudara/i turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kampus yang terpercaya, adil, dan berintegritas.