Larangan Melakukan Tindak Kekerasan Seksual
Last Updated : 13 January 2026 13:28- ASO School of Engineering
- International Undergraduate
- Master
- Online Master
- Online Undergraduate
- Undergraduate
- Undergraduate (Bandung)
- Undergraduate (Malang)
- Undergraduate (Medan)
- Undergraduate (Semarang)
Tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus menjadi isu yang semakin mendapat perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Kampus seharusnya menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika untuk belajar, berkembang, dan berinteraksi secara sehat.
Namun, adanya kekerasan seksual dapat mengancam terciptanya lingkungan akademik yang harmonis dan inklusif. Oleh karena itu, edukasi serta penegakan larangan terhadap segala bentuk kekerasan seksual menjadi langkah penting untuk melindungi seluruh warga kampus.
Apa Itu Kekerasan Seksual?
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang, yang terjadi akibat ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.
Tindakan ini dapat menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis, mengganggu fungsi reproduksi, serta menyebabkan hilangnya kesempatan untuk menjalani pendidikan atau pekerjaan secara aman dan optimal.
Kekerasan seksual dapat dialami oleh siapa pun, baik perempuan maupun laki-laki. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganannya harus dilakukan tanpa diskriminasi gender.
Peraturan dan Kebijakan yang Melarang Kekerasan Seksual di Kampus
1. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang ini lahir sebagai respons terhadap maraknya kasus kekerasan seksual serta keterbatasan regulasi sebelumnya. Tujuan utama dari Undang-Undang ini adalah untuk:
-
Mencegah segala bentuk kekerasan seksual
-
Menangani, melindungi, dan memulihkan korban
-
Menegakkan hukum serta merehabilitasi pelaku
-
Mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual
-
Menjamin ketidakberulangan kasus kekerasan seksual
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pada awalnya, peraturan ini secara khusus mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Namun, sejak tahun 2024, cakupannya diperluas menjadi pengaturan terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah:
-
Melindungi Warga Kampus dan Mitra Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan Tridharma
-
Mencegah terjadinya kekerasan dalam kegiatan akademik
-
Mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan
3. Peraturan Tata Tertib Aktivitas Kemahasiswaan BINUS
Sejalan dengan regulasi nasional, BINUS sejak tahun 2023 telah menetapkan Peraturan Tata Tertib Aktivitas Kemahasiswaan yang mengatur larangan terhadap tindak kekerasan seksual.
Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan sanksi tegas. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan kampus serta memberikan pembinaan kepada pelaku.
4. Pembentukan Satgas PPKPT
BINUS membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagai unit khusus untuk memastikan kampus menjadi ruang yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari tindak kekerasan.
Peran Warga Kampus dalam Pencegahan Kekerasan Seksual
Upaya pencegahan kekerasan seksual tidak hanya menjadi tanggung jawab universitas, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh warga kampus.
Salah satu langkah penting yang dapat dilakukan adalah melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual melalui:
👉 https://bit.ly/binuslisten
Dengan adanya pelaporan, pihak kampus dapat segera melakukan penanganan yang tepat untuk melindungi korban serta mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.