Larangan Merokok di dalam Lingkungan Kampus
Last Updated : 13 January 2026 13:34- ASO School of Engineering
- Doctor
- International Undergraduate
- Master
- Online Master
- Online Undergraduate
- Undergraduate
- Undergraduate (Bandung)
- Undergraduate (Malang)
- Undergraduate (Medan)
- Undergraduate (Semarang)
Kampus merupakan tempat berlangsungnya proses belajar mengajar yang harus memberikan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh civitas akademika. Oleh karena itu, kawasan kampus termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta serta Surat Edaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, BINUS secara tegas menetapkan seluruh area kampus sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi mahasiswa, tetapi juga bagi seluruh BINUSIAN, termasuk dosen, staf, dan tamu kampus. Salah satu dasar pengaturannya tercantum dalam Peraturan Tata Tertib Aktivitas Kemahasiswaan (PTTAK).
Mengapa Merokok Dilarang di Lingkungan Kampus?
Larangan merokok di kampus diberlakukan berdasarkan beberapa pertimbangan penting berikut:
1. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Larangan merokok di area pendidikan telah diatur dalam berbagai regulasi nasional. Dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023, tempat proses belajar mengajar termasuk dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok.
Kawasan Tanpa Rokok adalah area yang dilarang untuk:
-
Merokok
-
Menjual produk rokok
-
Memproduksi rokok
-
Mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau maupun rokok elektronik
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Dengan menerapkan larangan merokok, BINUS menunjukkan komitmennya dalam mematuhi dan mendukung peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mendukung Gaya Hidup Sehat
Rokok merupakan zat adiktif yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif. Paparan asap rokok dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan yang serius.
Melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok, BINUS ingin mendorong seluruh BINUSIAN untuk menjalani gaya hidup sehat. Tanpa rokok, BINUSIAN tetap dapat berprestasi secara maksimal dalam bidang akademik maupun non-akademik.
3. Menciptakan Lingkungan Kampus yang Nyaman
Kampus adalah ruang bersama bagi seluruh BINUSIAN untuk belajar, bekerja, dan berinteraksi. Oleh karena itu, kenyamanan seluruh warga kampus perlu dijaga.
Merokok tidak hanya berdampak pada perokok, tetapi juga pada orang-orang di sekitarnya. Asap rokok dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
Larangan merokok di kampus sejalan dengan salah satu nilai utama BINUS, yaitu Respect, yang menekankan pentingnya saling menghormati hak orang lain, termasuk hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan yang sehat.